Batikmark" batik INDONESIA"

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 74/M-IND/PER/9/2007 tentang Penggunaan Batikmark "batik INDONESIA" pada batik buatan Indonesia, maka BBKB merupakan Balai yang menerima permohonan dan menerbitkan sertifikat batikmark"batik INDONESIA"
Biaya Sertifikasi dan Syarat Mutu Batikmark :
1. Biaya Administrasi Rp. 500.000
2. Biaya Pengujian percontoh uji Rp. 242.000
3. Biaya Pengambilan Contoh Rp. 250.000
4. Biaya Perjalanan dan akomodasi petugas pengambilan contoh dibebankan kepada Perusahaan
Syarat Mutu :
1. Memenuhi syarat mutu ciri batik (tulis,cap,kombinasi)
2. Memiliki nilai mengkerut (perubahan dimensi) tidak lebih dari 3% untuk arah lusi dan pakan
3. Memiliki tahan luntur warna terhadap pencucian (perubahan warna lebih baik atau sama dengan nilai 3-4 grayscale, penodaan warna lebih baik atau sama dengan nilai 3 staining scale)
4. Memiliki tahan luntur warna terhadap gosokan (perubahan warna lebih baik atau sama dengan nilai 3-4 grayscale, penodaan lebih baik atau sama dengan nilai 3 staining scale)
Prosedur pengajuan Batikmark:
1. Perusahaan mengajukan permohonan tertulis dan dilengkapi dengan profil perusahaan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik di Yogyakarta.
2. Balai Besar Kerajinan dan Batik melaksanakan pengambilan contoh uji di perusahaan.
3. Contoh uji dilakukan pengujian di Laboratorium Uji dan Kalibrasi Industri Kerajinan dan Batik (LUK-IKB) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) No LP-235-IDN untuk diuji sesuai dengan persyaratan mutu yang ditetapkan.
4. Apabila hasil uji memenuhi syarat mutu, maka kepada perusahaan tersebut diberikan sertifkat penggunaan batikmark"batik INDONESIA" oleh Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.
5. Sertifikat akan diserahkan dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja sejak contoh uji diambil dari perusahaan oleh petugas pengambil contoh yang ditunjuk.
Sertifikat Penggunaan Batikmark :
1. Masa berlaku Sertifikat Penggunaan Batikmark selama 3 (tiga) tahun.
2. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Penggunaan Batikmark diberikan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Perusahaan wajib memberikan data dan informasi yang benar mengenai batik yan dimohonkan Sertifikat Penggunaan batikmark.
4. Tidak boleh memindahtangankan batikmark"batik INDONESIA" kepada pihak yang tidak berhak.
5. Apabila terjadi pelanggaran penggunaan batikmark"batik INDONESIA" dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Melaporkan jumalh batik yang menggunakan batikmark persemester (Minggu pertama bulan Juli dan Januari)

Tidak ada komentar: