Depkumham Keluarkan Hak Cipta Batik Indonesia

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata meresmikan hak cipta batik atau "batikmark" Batik Indonesia yang diharapkan dapat menjadi identitas dan ciri batik buatan Indonesia. Peluncuran "batikmark" Batik Indonesia dilakukan bersamaan dengan pameran Gebyar Batik Nusantara yang pembukaannya dilakukan Ibu Negara Ani Yudhoyono di Jakarta Convention Centre, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Andi mengatakan peran hak kekayaan intelektual sangat penting dalam ekonomi yang dikuasai pasar global saat ini sehingga perlu dilakukan kebijakan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk asli Indonesia seperti batik.

Andi mengharapkan, "batikmark" bisa berfungsi untuk melestarikan batik sebagai warisan masyarakat Indonesia serta bisa semakin mempopulerkan batik Indonesia di dunia internasional dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu batik Indonesia.

Menurut Andi, penggunaan "batikmark" pada setiap produk batik Indonesia memerlukan standarisasi nasional dengan memberikan Sertifikat Penggunaan Batikmark bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.

Perusahaan yang berhak menggunakan sertifikat Batikmark antara lain adalah perusahaan yang telah memiliki merek terdaftar serta memiliki ciri batik tulis, batik cap atau batik kombinasi cap dan tulis dengan standar nasional Indonesia sebagai acuan.

"Batikmark" Batik Indonesia ditetapkan menjadi tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap dengan Hak Cipta nomor 034100 tanggal 5 Juni 2007.

Ibu Ani Yudhoyono menyambut baik dikeluarkannya hak cipta Batik Indonesia ini yang diharapkan dapat melindungi karya para perajin batik asli Indonesia dan meningkatkan mutu batik buatan Indonesia.

Sejumlah pengusaha batik yang ditemui pada pameran tersebut mengharapkan dikeluarkannya hak cipta batik dengan logo Batik Indonesia ini tidak memberatkan perajin dan pengusaha batik karena berbagai persyaratan yang mengikutinya.

Sri Koesrini pengusaha Batik dari Solo mengatakan penggunaan logo Batik Indonesia pada setiap produk batik akan sulit diterapkan pada batik cap, karena sulit untuk menyesuaikan ukuran yang pas pada ukuran baju atau kain yang dibuat.

"Tadi dianjurkan untuk tidak menggunakan logo di belakang kerah, tetapi lebih baik langsung dibordir atau dibatik langsung. Tetapi kalau itu diterapkan pada batik cap kan susah ngepasinya di baju," kata Sri yang memproduksi batik Danar Hadi dan Ratu Batik itu.

Sementara itu, Georgius Supartono pemilik batik antik "Ibu Marsiyah" mengatakan belum mengetahui perihal penggunaan logo Batik Indonesia ini, karena belum mendapat sosialisasi dari siapapun.

"Ya nanti kita nurut saja mas kalau harus pakai logo Batik Indonesia. Tetapi mudah-mudahan tidak memberatkan perajin," katanya.

Tidak ada komentar: